Jawaban singkat
Menurut PP 42/2024, masa penahapan wajib halal untuk kosmetik berakhir 17 Oktober 2026. BPOM menyebut kosmetik wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2026, sedangkan BPJPH menyebut kewajiban berlaku mulai 18 Oktober 2026. Bagi konsumen, label halal resmi memuat logo dan nomor sertifikat yang bisa dicek di situs BPJPH, dan tidak menggantikan izin edar BPOM.
01
Kosmetik wajib halal kapan: 17 atau 18 Oktober 2026?
Kedua tanggal merujuk pada batas yang sama. PP 42/2024 Pasal 161 ayat (1) huruf d menetapkan masa penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimulai 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2026.
| Sumber | Yang disebut | Tanggal terbit |
|---|---|---|
| PP 42/2024, Pasal 161 ayat (1) huruf d | Masa penahapan kosmetik 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2026 | Ditetapkan 17 Oktober 2024 |
| BPOM (Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha OT, SK, dan Kosmetik) | Wajib sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026; paling lambat 17 Oktober 2026 | 19 Mei 2026 |
| BPJPH | Wajib Halal Oktober 2026 mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 | 4 Juni 2026 dan 10 Juni 2026 |
BPOM, lewat Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, menulis pada 19 Mei 2026 bahwa seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026, dan bahwa PP 42/2024 menetapkan kewajiban itu paling lambat 17 Oktober 2026.
BPJPH menyebut Wajib Halal Oktober 2026 mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, dalam siaran 4 Juni 2026 dan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 10 Juni 2026. Dalam rapat itu Kepala BPJPH menyatakan tidak ada penundaan.
BPJPH memakai pola yang sama pada tahap pertama: masa penahapan makanan dan minuman berakhir 17 Oktober 2024, dan kewajiban diberlakukan mulai 18 Oktober 2024. Jadi 17 Oktober 2026 adalah hari terakhir masa penahapan, dan 18 Oktober 2026 adalah hari pertama kewajiban menurut cara BPJPH menghitung.
Sumber: PP 42/2024; BPOM, 19 Mei 2026; BPJPH, 4 Juni 2026; BPJPH, 10 Juni 2026; BPJPH, 24 Oktober 2024
02
Apakah semua kosmetik wajib halal?
Setelah masa penahapan berakhir, kosmetik yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal dan mencantumkan label halal. Pengecualiannya adalah produk dari bahan yang diharamkan: produk ini tidak wajib bersertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
UU 33/2014 Pasal 4 dan PP 42/2024 Pasal 2 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. PP 42/2024 Pasal 106 mewajibkan produk yang telah bersertifikat halal mencantumkan label halal, dan Pasal 110 mengatur bahwa keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus.
Ada pengecualian pencantuman label, bukan pengecualian sertifikat: kemasan yang terlalu kecil, produk yang dikemas langsung di depan pembeli dalam jumlah kecil, produk curah, dan produk yang dijual terbatas. Untuk produk seperti itu, kehalalan dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal (PP 42/2024 Pasal 109).
Pengawasan kewajiban ini adalah kewenangan BPJPH. Menurut BPJPH, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Sumber: UU 33/2014; PP 42/2024; BPJPH, 4 Juni 2026; BPJPH, 24 Oktober 2024
03
Produk apa saja yang wajib halal Oktober 2026?
Kosmetik termasuk dalam tujuh kelompok produk yang menurut BPJPH wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Menurut BPJPH, cakupannya juga meliputi produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri atau impor.
- Produk makanan dan minuman.
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
- Kosmetik.
- Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Barang gunaan tertentu, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
BPJPH mencatat kosmetik dalam KBLI 20232, kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi. Per Mei 2025, BPJPH mencatat 81.343 produk kosmetik dalam negeri dan 7.558 produk kosmetik luar negeri telah bersertifikat halal.
Tidak semua kelompok produk bertenggat sama. PP 42/2024 Pasal 161 memberi obat bebas dan obat bebas terbatas waktu sampai 17 Oktober 2029, dan obat keras (kecuali psikotropika) sampai 17 Oktober 2034.
Sumber: BPJPH, 10 Juni 2026; BPJPH, 4 Juni 2026; BPJPH, 14 Mei 2025; PP 42/2024
04
Apa dasar hukum wajib halal kosmetik?
Dua aturan utama: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mencabut PP 39/2021.
- UU 33/2014 Pasal 4: produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
- PP 42/2024 ditetapkan dan diundangkan 17 Oktober 2024 dan berlaku sejak tanggal itu. Saat berlaku, PP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
- PP 42/2024 Pasal 161 ayat (1) huruf d: masa penahapan untuk kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2026.
- PP 42/2024 Pasal 105 sampai 110: BPJPH menetapkan label halal yang berlaku nasional; label paling sedikit memuat logo dan nomor sertifikat atau nomor registrasi; produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Menurut BPOM, BPJPH bertugas sebagai regulator sertifikasi halal, sedangkan BPOM tetap memegang fungsi pengawasan keamanan, mutu, dan peredaran kosmetik. BPOM menyebut antara lain Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik sebagai aturan yang berkaitan.
Sumber: UU 33/2014; PP 42/2024; BPOM, 19 Mei 2026; BPJPH, 24 Oktober 2024
05
Bagaimana membaca logo halal Indonesia terbaru di kemasan?
Label Halal Indonesia adalah logo Halal Indonesia ditambah nomor sertifikat halal dalam satu kesatuan. Logonya berbentuk kubah atau gunungan wayang yang tersusun dari kaligrafi kata halal, bermotif surjan atau lurik, dengan tulisan Halal Indonesia; warna utamanya ungu.
- Kenali logonya: gunungan dari kaligrafi huruf Ha, Lam Alif, dan Lam yang membentuk kata halal, dengan tulisan Halal Indonesia. Warna utamanya ungu; versi hitam atau putih boleh dipakai bila latar atau teknik cetak tidak memungkinkan warna ungu.
- Cari nomor sertifikat halal. Pada format utama nomor ada di bawah tulisan Halal Indonesia; pada format sekunder nomor ada di sebelah kanan logogram, di bawah tulisan Halal Indonesia.
- Untuk produk impor yang sertifikat halal luar negerinya sudah diregistrasi di BPJPH, label memakai logo halal negara asal dengan nomor registrasi di bawahnya.
- Cocokkan nomor itu di fitur Cek Produk Halal di situs BPJPH. Langkah lengkapnya ada di panduan cara cek BPOM dan halal.
Logo halal MUI yang lama: Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022 mewajibkan label Halal Indonesia untuk sertifikat yang diterbitkan BPJPH setelah 1 Maret 2022, dan memberi pelaku usaha waktu menghabiskan stok kemasan berlogo halal MUI paling lama 2 Februari 2026.
Apa pun logonya, Kepala BPJPH menegaskan pada 14 Desember 2025 bahwa kehalalan produk hanya dibuktikan dengan sertifikat halal dari BPJPH, bukan klaim seperti “no pork” atau “no lard”, dan bukan atribut keagamaan penjual.
Buka: Cek Produk Halal — bpjph.halal.go.id
Sumber: PP 42/2024; Keputusan Kepala BPJPH 145/2022; BPJPH, 14 Desember 2025; BPJPH, Cek Produk Halal
06
Apa yang tidak dijamin oleh label halal?
Label halal menjawab satu pertanyaan: apakah bahan dan proses produk memenuhi ketentuan halal. Label ini tidak menggantikan izin edar BPOM, tidak menilai kecocokan produk untuk kulit Anda, dan tidak berlaku sebagai aturan di luar Indonesia.
- Bukan izin edar. Sertifikat halal diberikan untuk produk dari bahan halal yang memenuhi proses produk halal (PP 42/2024 Pasal 3). Keamanan, mutu, dan peredaran kosmetik tetap diawasi BPOM, jadi nomor notifikasi BPOM tetap perlu dicek.
- Tidak semua produk akan berlabel halal. Produk dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikat, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
- Tidak otomatis berlaku untuk formula baru. Sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal; jika berubah, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat dan melapor ke BPJPH (PP 42/2024 Pasal 51 dan Pasal 88).
- Bukan aturan Malaysia. Kewajiban ini adalah hukum Indonesia. Produk yang dijual di Malaysia mengikuti notifikasi NPRA dan pensijilan halal JAKIM.
Sumber: PP 42/2024; BPOM, 19 Mei 2026